Rastranews.id, Makassar — Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menjadi penguji eksternal dalam sidang disertasi Kompol Akbar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas), Senin (22/12/2025).
Dalam sidang tersebut, Brigjen Helmi menegaskan perlunya pembatasan yang tegas antara pidana perbankan dan tindak pidana korupsi (Tipikor), agar hukum tidak menjadi alat kriminalisasi kebijakan bisnis yang dilakukan secara profesional dan beritikad baik.
“Hukum seolah menjadi mesin pembunuh. Semua seakan bermuara ke Tipikor,” tegasnya saat menguji disertasi yang mengkaji penerapan Tipikor pada bank BUMN.
Mantan Dirkrimsus Polda Sulsel ini menilai tidak semua kerugian negara otomatis masuk kategori korupsi. Menurutnya, prinsip lex specialis Undang-Undang Perbankan kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum.
“Jika SOP dijalankan, prinsip kehati-hatian dipenuhi, dan mens rea-nya adalah mens rea bisnis, maka tunduk pada Undang-Undang Perbankan, bukan Tipikor,” ujarnya.
Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran SOP, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta niat jahat untuk menyalahgunakan keuangan negara, maka perbuatan tersebut jelas masuk ranah Tipikor.
Sementara itu, Kompol Akbar menegaskan tidak setiap kredit bermasalah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Risiko bisnis, menurutnya, merupakan bagian inheren dari aktivitas perbankan selama dijalankan dengan tata kelola yang baik.
Ia menyebut suatu perbuatan baru dapat dikategorikan Tipikor apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran mendasar SOP, mens rea, serta kerugian negara yang dibuktikan melalui audit resmi BPK atau BPKP.
Brigjen Helmi menyatakan sepakat dengan parameter tersebut dan menyebut satu pertanyaan yang diajukan telah merangkum inti dari disertasi yang diuji. (MU)

