Makassar, RastraNews.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membantah keras beredarnya flyer yang mengatasnamakan institusi dan menampilkan foto Rektor beserta jajaran pimpinan universitas sebagai bentuk dukungan politik kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Pihak kampus menegaskan bahwa materi yang beredar di berbagai platform media sosial tersebut bukan merupakan produk resmi UIN Alauddin Makassar dan dibuat tanpa izin.

Flyer tersebut memuat foto Bupati Gowa mengenakan seragam dinas berlatar bendera Merah Putih, disertai narasi yang mengajak masyarakat Gowa agar tidak terprovokasi serta menyebut berbagai tudingan terhadap bupati sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Dalam materi yang sama juga ditampilkan foto Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Hamdan Juhannis bersama sejumlah pimpinan universitas.

Yang menjadi perhatian, desain flyer dibuat menyerupai publikasi resmi Humas UIN Alauddin Makassar.

Materi tersebut turut menggunakan logo Kementerian Agama RI, logo PPID, hingga mencantumkan akun media sosial resmi universitas, sehingga berpotensi menimbulkan kesan bahwa informasi itu diterbitkan secara resmi oleh kampus.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Hamdan Juhannis menerbitkan siaran pers resmi Nomor B-2441/Un.06/HM.01/07/2026 pada Senin (20/7/2026).

“Flyer tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh universitas maupun oleh Humas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,” tegas Hamdan.

Ia menegaskan UIN Alauddin Makassar tidak pernah mengeluarkan pernyataan dukungan politik dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkaitan dengan dinamika politik di tingkat daerah.

“UIN adalah lembaga pendidikan tinggi Islam yang tidak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis, termasuk politik lokal,” ujarnya.

Hamdan juga mengecam penggunaan logo Kementerian Agama RI, foto dirinya, serta foto jajaran pimpinan universitas tanpa persetujuan.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan identitas institusi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Alauddin Makassar, kata Hamdan, berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, independensi, dan netralitas institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Masyarakat juga diminta mengakses informasi melalui kanal resmi universitas guna menghindari penyebaran hoaks.

Terkait pihak yang diduga membuat dan menyebarkan flyer tersebut, Hamdan memastikan UIN Alauddin Makassar akan mengambil langkah hukum.

“Universitas akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hamdan menambahkan, seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan etika, verifikasi informasi, serta semangat persatuan agar penyebaran informasi menyesatkan tidak semakin meluas. []