Rastranews.id, Makassar – Dosen perempuan, Q (51), yang menjadi pelapor atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku menerima teror dan fitnah saat menunggu hasil proses penyelidikan di kepolisian.

Diketahui sebelumnya, Q telah melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel. Adapun kasus ini tengah ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Mestinya kalau kita ibaratkan pilkada, sekarang kan masa tenang. Masa tenang itu tidak ada teror-teror atau apapun. Ini justru di saat kita menunggu hasil, teror ke saya banyak. Fitnah dan lain sebagainya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Ia pun menyebut sebagian ancaman yang diterimanya seharusnya berpotensi masuk pada ranah hukum.

“Bahkan banyak ancaman yang mereka tidak sadar bahwa itu masuk kategori pencemaran dan undang-undang ITE,” katanya.

Menurutnya, pola tekanan yang ia dapatkan menunjukkan adanya pihak yang merasa terancam.

“Indikasi jika orang teror kita itu berarti orang ketakutan, orang salah, karena kalau orang benar dia tidak akan meneror,” ucapnya.

Meski demikian, ia tetap optimis pada proses di kepolisian. Q mengatakan, sejauh ini Polda Sulsel cukup tanggap dalam melakukan proses atas kasus ini.

Selebihnya, ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengumumkan hasil gelar perkara agar kasus ini mendapat titik terang.

“Harapan saya supaya cepat keluar hasilnya. Karena pasti sebenarnya sudah ada hasil, kalau sudah gelar perkara berarti sudah ada hasil. Tinggal tunggu pengumuman resmi dari pihak Polda dan kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli atas kasus ini. Dimana saksi ahli dalam kasus ini terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa dan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kasus UNM masih penyelidikan. Kita kan saksi ahlinya hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” ujar Dedi saat menghadiri Rakor Pengendalian Harga Beras di Kantor Wilayah Bulog Sulselbar, Rabu (22/10/2025).

Menurut Dedi, karena salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari instansi pemerintahan, sehingga pihaknya saat ini masih berupaya untuk meminta waktu sesuai prosedur yang berlaku.

“Komdigi ini plat merah, kementerian. Jadi kita masih meminta waktu. Kemarin memang sudah ada janjian. Setelah itu baru digelar perkara lagi,” sebutnya.(JY)