Rastranews.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menggiurkan.
Mulai dari pembebasan denda 100%, diskon tunggakan 50%, hingga gratis balik nama, program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 dan ditargetkan bisa melipatgandakan penerimaan pajak hingga tiga kali lipat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk membereskan kewajiban pajak kendaraannya dengan mendapatkan berbagai keringanan.
Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
“Penerimaan pajak kendaraan bermotor kami tiap bulannya itu rata-rata di kisaran Rp75 – 80 miliar per bulan,” ujar Irvandi, Sabtu (11/10/2025).
Dengan adanya insentif ini, Bapenda menargetkan terjadi lonjakan drastis. “Nah, dengan adanya pembebasan dan diskon pajak selama kurang lebih 1 bulan ini, kami menargetkan itu bisa meningkat sampai dengan 3 kali lipat penerimaan pajak kendaraan kami,” tambahnya.
Optimisme tersebut bukan tanpa alasan. Antusiasme masyarakat dinilai cukup tinggi dengan realisasi penerimaan rata-rata mencapai Rp6,5 miliar per hari.
“Jadi kami berharap mungkin penerimaan PKB nanti bisa meningkat sampai dengan Rp200 miliar dalam satu bulan, mungkin seperti itu,” papar Irvandi. (HL)