Rastranews.id, Jakarta — Kabar gembira bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak iuran.

Pemerintah memastikan akan memulai program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Artinya, masyarakat tertentu bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa harus melunasi utang iuran.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Ia menyebut program ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga kurang mampu agar tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Peserta yang menunggak akan diberi kesempatan registrasi ulang agar status kepesertaannya aktif kembali tanpa harus melunasi tunggakan,” kata Cak Imin, Kamis (6/11/2025).

Menurut Cak Imin, hanya peserta tertentu yang bisa memanfaatkan program pemutihan ini. Mereka adalah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemudian berstatus Peserta Bantuan Iuran (PBI). Termasuk masyarakat tidak mampu dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Seluruh tunggakan peserta akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan, dan pembiayaannya akan diintegrasikan ke dalam sistem anggaran pemerintah.

“Tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan secara resmi,” tambahnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut total tunggakan peserta kini sudah menembus lebih dari Rp10 triliun.

Kebijakan pemutihan ini, kata dia, menjadi bentuk keadilan sosial, agar warga miskin tidak terus dihantui utang iuran.

“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih, tetap tidak akan bisa bayar. Jadi perlu ada solusi keadilan sosial seperti ini,” ujar Ghufron. (MU)