RastraNews.id, Makassar — Komisi B DPRD Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pajak daerah.
Kali ini, rapat dilakukan bersama sejumlah pengusaha hotel untuk membahas tren penurunan pembayaran pajak hotel di Kota Makassar. RDP berlangsung di Ruang Banggar Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut menjadi upaya DPRD dan Bapenda untuk mengklarifikasi penyebab turunnya pembayaran pajak hotel sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar Zamhir Islamie Hatta menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari panggilan Komisi B kepada sejumlah hotel yang diduga mengalami penurunan setoran pajak.
Menurutnya, sebanyak 17 hotel dipanggil dalam rapat tersebut karena terindikasi mengalami penurunan pembayaran pajak.
“Ini adalah rapat kerja bersama mitra Komisi B. Ada 17 hotel yang dipanggil dengan indikasi adanya penurunan pajak hotel,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak hotel menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), PP Nomor 35, hingga Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
Meski demikian, Bapenda bersama DPRD tetap melakukan pengawasan untuk mencermati tren penurunan pembayaran pajak yang terjadi pada sejumlah hotel.
“Karena sifatnya self-assessment, hotel melaporkan sendiri. Tapi kami tetap mengklopkan tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” jelas Zamhir.
Ia mengungkapkan bahwa penurunan pajak hotel yang terjadi saat ini berada pada kisaran 5 hingga 15 persen, yang tentu berdampak terhadap penerimaan PAD Kota Makassar.
Menurutnya, jumlah hotel di Kota Makassar mencapai sekitar 400 unit, termasuk hotel berbintang hingga wisma. Namun untuk skala hotel besar jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga penurunan pajak cukup terasa terhadap pendapatan daerah.
Bapenda saat ini juga tengah memperkuat basis data hotel melalui pengembangan Geoportal untuk memastikan jumlah kamar dan fasilitas hotel yang sebenarnya.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah kamar, jenis kamar, hingga potensi pajak yang dapat dipungut.
“Kami ingin memastikan berapa sebenarnya jumlah kamar di setiap hotel, karena setiap jenis kamar memiliki tarif berbeda dan menjadi potensi pajak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail mengatakan pihaknya memanggil sejumlah hotel untuk mengonfirmasi penyebab penurunan pembayaran pajak dalam satu tahun terakhir.
Menurutnya, tren tersebut menjadi perhatian karena sektor hotel merupakan salah satu penyumbang besar PAD Kota Makassar.
“Setelah kami mendengarkan penjelasan dari pihak hotel dan Bapenda, ke depan akan dilakukan pembenahan agar tren pembayaran pajak bisa kembali meningkat,” ujarnya.
Ia menilai sebagian alasan yang disampaikan pihak hotel terkait penurunan pajak belum sepenuhnya logis, terutama karena Kota Makassar masih sering menjadi lokasi berbagai kegiatan besar.
“Acara-acara besar banyak dilaksanakan di hotel tertentu. Jadi ketika tren pajak turun, tentu kami ingin tahu apa penyebabnya,” jelasnya.
Ismail menambahkan bahwa pemerintah kota selama ini juga aktif mempromosikan hotel-hotel di Makassar melalui berbagai kegiatan promosi dan event yang digelar di luar daerah.
Karena itu, pihak DPRD berharap peningkatan okupansi hotel dapat berbanding lurus dengan peningkatan setoran pajak daerah.
Ke depan, Bapenda akan melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan pajak yang disampaikan hotel dengan kondisi sebenarnya. (mu)

