RastraNews.id, Makassar — Tren pernikahan setelah Hari Raya Idulfitri terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025, jumlah pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mencapai 667.000 pasangan.

Di tengah tingginya animo masyarakat tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan digital guna menjaga kualitas pelayanan publik. Petugas KUA tetap siaga secara bergiliran, sementara layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui sistem SIMKAH untuk pendaftaran dan informasi pernikahan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan, Ali Yafid, mengungkapkan bahwa tradisi pernikahan pasca-Idulfitri memang sangat kuat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar.

Menurutnya, masyarakat meyakini bulan Syawal masih membawa keberkahan dari Ramadan, sehingga menjadi waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

“Tradisi pernikahan Bugis-Makassar pasca Idulfitri sering kali menjadi momen padat, menggabungkan nilai sakral adat dengan berkah Lebaran,” jelasnya.

Ia menyebutkan sejumlah rangkaian adat dalam pernikahan Bugis-Makassar, seperti Mappacci (penyucian diri), Mappenre Botting (antar mempelai), Mappasikarawa (sentuhan pertama), Mapparola (kunjungan balik), dan Massita Beiseng (silaturahmi), yang memperkuat ikatan keluarga.

Ali Yafid juga menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tetap memberikan pelayanan maksimal, khususnya untuk pendaftaran dan pencatatan nikah pascalibur Lebaran.

“Seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah harus tetap dilayani, apalagi sekarang sudah bisa diakses secara online melalui SIMKAH, sehingga lebih memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, Abd. Gaffar, yang menyebutkan bahwa berdasarkan data SIMKAH, sejak 22 hingga 25 Maret 2026 tercatat sebanyak 168 pendaftar nikah di Sulawesi Selatan.

Dengan sistem layanan yang fleksibel dan dukungan digital, Kemenag optimistis masyarakat tetap dapat mengakses layanan pernikahan secara mudah, cepat, dan optimal, meski di tengah penerapan sistem kerja WFA. (*)