Rastranews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang memperbolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Desakan ini menguat menyusul maraknya praktik penagihan yang berujung pada tindak pidana, bahkan menelan korban jiwa, seperti insiden tragis di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

“Ini sudah kedua kalinya saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Politikus yang akrab disapa Abduh itu menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 gagal mengatur praktik penagihan utang secara efektif. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut justru membuka ruang penyimpangan di lapangan karena lemahnya pengawasan.

Abduh juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara eksplisit memberikan kewenangan penagihan kepada pihak ketiga, melainkan kepada kreditur.

“UU Fidusia tidak mengatur penagihan oleh pihak ketiga. Jadi, aturan OJK yang memperbolehkan praktik ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, Abduh menilai OJK tidak bisa sekadar menerbitkan regulasi tanpa diiringi pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai. Ia menegaskan, di tengah maraknya intimidasi, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan konsumen, OJK harus bertanggung jawab penuh atas dampak kebijakan tersebut.

Abduh mendorong agar kewenangan penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola penagihan sekaligus menutup celah terjadinya tindak pidana.

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025), yang diwarnai ancaman dan kekerasan terhadap konsumen. Kasus tersebut dinilai menjadi bukti bahwa praktik penagihan oleh pihak ketiga masih jauh dari prinsip perlindungan konsumen.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Tata kelola penagihan harus diperbaiki dengan mengutamakan perlindungan konsumen, tanpa mengabaikan hak pelaku usaha jasa keuangan, serta meminimalkan potensi tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abduh meminta OJK bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dengan cara-cara melanggar hukum.

“Lakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana,” pungkasnya. (AR)