Rastranews.id, Jakarta – Upaya pemerintah menekan praktik perjudian online mulai menunjukkan hasil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai deposit pemain judi online sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan PPATK, total deposit judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp36 triliun. Angka tersebut turun sekitar 30 persen dari tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun.

“Data PPATK tahun 2025 menunjukkan total deposit sebesar Rp36 triliun, menurun dari Rp51 triliun pada 2024,” ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Danang menegaskan, penurunan ini tidak membuat PPATK lengah. Lembaganya memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna menekan perputaran uang judi online hingga ke titik terendah.

“Kami berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegasnya.

Selain penurunan nilai deposit, PPATK juga mencermati adanya perubahan pola transaksi para pemain judi online. Jika sebelumnya deposit banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital, kini transaksi mulai bergeser menggunakan metode pembayaran berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Pergeseran ini, menurut Danang, menjadi perhatian serius PPATK untuk memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko penyalahgunaan sistem pembayaran digital dalam praktik perjudian online. (*)