RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, beserta tim kajian di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Munafri mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan sistem pemberian TPP ASN berjalan sesuai regulasi, memperhatikan kemampuan fiskal daerah, beban kerja, serta tingkat tanggung jawab pegawai.
“TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja ASN. Karena itu, penetapannya harus sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujar Munafri.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan sistem TPP, namun masih diperlukan penyempurnaan agar penentuan besaran tunjangan lebih objektif, terukur, dan mencerminkan beban kerja masing-masing jabatan.
Saat ini, proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemkot Makassar.
Setelah rampung, hasil kajian akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memastikan formula yang digunakan sesuai dengan regulasi nasional.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Karena itu hasil kajian ini juga akan kami sinkronkan dengan Kemendagri sebelum ditetapkan,” katanya.
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
Munafri menilai penghasilan PJLP tidak seharusnya ditetapkan secara seragam, melainkan mempertimbangkan beban kerja, tingkat risiko pekerjaan, dan klasifikasi tugas yang dijalankan.
“Perlu ada kajian yang komprehensif agar penentuan penghasilan PJLP lebih adil dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Munafri, keberadaan PJLP merupakan salah satu solusi pasca berakhirnya skema tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, sistem pengupahannya perlu ditata secara profesional dan berbasis kinerja.
Melalui kajian tersebut, Pemkot Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP menjadi lebih transparan, berkeadilan, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Hasil kajian nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan secara lebih objektif dan profesional,” pungkas Munafri. (*)

