JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memberikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman pidana penjara selama 7 tahun terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pernyataannya setelah sidang pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong mengungkapkan rasa heran dan kecewa atas tuntutan tersebut, yang dinilainya sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ungkap Tom Lembong.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya telah mendengarkan dengan cermat semua tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dan mencatat dengan teliti. Ia mencari penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta yang telah diungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan, yang melibatkan 20 kali sidang.
Namun, ia tidak menemukan satu pun penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta tersebut. “Saya agak heran, apakah ini memang pola kerja dari Kejaksaan Agung,” keluhnya.
Tom Lembong juga menegaskan, ia siap menghadapi tuntutan apa pun dan telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.
“Saya selalu datang tepat waktu, bahkan jika perlu diperiksa sampai jam 11 atau 12 malam, saya lakukan. Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira,” tegasnya.
Tom Lembong juga menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja disaksikannya dalam persidangan. Ketika ditanya apakah ia merasa bahwa surat tuntutan terhadap dirinya sama dengan dakwaan, ia menjawab,
“Hampir seperti copy paste. Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, yang menghadirkan puluhan saksi dan ahli, tidak pernah terjadi.”
Ia menambahkan, “Jadi saya masih sedikit merasa, kalau dalam bahasa Inggrisnya, surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?”
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Tuntutan ini menandai langkah serius dalam proses hukum yang dihadapinya, dan Tom Lembong bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan.