RastraNews.id, Makassar – Setelah sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut adanya praktik kremasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) tanpa izin dan dokumen resmi, pihak Yayasan Budi Luhur Makassar memastikan perkara tersebut berlanjut hingga ke proses hukum.

Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Karri Elison Dumais, sebelumnya menegaskan bahwa setiap proses kremasi, terlebih yang melibatkan WNA, harus melalui prosedur administratif yang ketat, mulai dari dokumen imigrasi, surat kematian resmi, laporan medis, hingga persetujuan keluarga dan kedutaan besar negara asal.

“Bahkan harus ada pernyataan resmi dari keluarga. Jadi tidak benar jika ada isu bahwa kami mengkremasi tanpa izin atau tanpa dokumen. Data dan arsip kami lengkap,” ujarnya.

Polemik yang terlanjur berkembang tersebut kini berujung pada proses hukum lebih lanjut. Arie menegaskan, pihaknya menolak upaya restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terlapor berinisial CG.

“Terkait terlapor yang telah kami laporkan dengan inisial CG, kami tegaskan bahwa upaya restorative justice telah ditolak,” ujar Arie, Rabu (25/3/2026).

Ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan terhadap terlapor. Menurutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang dalam hal ini telah melakukan penahanan terhadap terlapor. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses dan disidangkan,” lanjutnya.

Sejak awal, kata Arie, pengawalan kasus ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya tindakan serupa.

“Sejak awal kami mengawal kasus ini, tujuan utamanya adalah memberikan efek jera kepada pelaku. Harapannya, tidak ada lagi pihak di luar sana yang mencoba melakukan pencemaran nama baik atau tindakan yang berbau rasis maupun SARA terhadap Yayasan Sosial,” tegasnya.

Meski terlapor disebut telah mencoba meminta maaf, pihak yayasan tetap menolak penyelesaian di luar jalur hukum.

“Upaya yang dilakukan tentu dari pihak terlapor. Kami mengetahui bahwa terlapor telah mencoba menghubungi beberapa dari 12 yayasan untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, kami selaku kuasa hukum memutuskan untuk menolak upaya restorative justice tersebut,” ungkapnya.

Penolakan tersebut didasarkan pada dampak yang dinilai telah berlangsung lama dan mencoreng nama baik yayasan.

“Hal ini karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya terjadi saat ini, melainkan sudah berlangsung bertahun-tahun. Kami mempertanyakan, di mana pihak-pihak tersebut saat perbuatan itu dilakukan, dan mengapa baru sekarang muncul upaya restorative justice ketika nama baik Yayasan Sosial Bunda Luhur telah tercoreng,” jelas Arie.

Ia menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk penyelesaian di luar proses hukum.

“Oleh karena itu, kami mewakili yayasan menolak segala bentuk upaya dari pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” tegasnya lagi.

Terkait ancaman hukuman, Arie menyebut perkara ini memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat karena berkaitan dengan isu SARA.

“Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah 6 tahun penjara, karena menyangkut isu SARA. Kami menilai hal ini sangat berbahaya, apalagi di Kota Makassar. Isu SARA tidak boleh dipermainkan atau diprovokasi,” ujarnya.

Melalui rilis tersebut, pihak yayasan juga mengingatkan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang merugikan nama baik mereka.

“Melalui rilis ini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa kami tidak akan segan melaporkan siapa pun yang mencoba melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik yayasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yayasan Budi Luhur juga telah menegaskan bahwa seluruh proses kremasi yang dilakukan selama ini telah mengikuti ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku, serta siap menunjukkan dokumen pendukung kepada pihak berwenang jika diperlukan. (mu)