MAKASSAR, SULSEL — Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penipuan online atau yang akrab disebut Passobis, asal Kabupaten Wajo.
Ketiga terduga pelaku itu, masing-masing YH, TS, dan FN. Ketiga pria itu, di tangkap di Jl Bhayangkara lr 4, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, pada Jumat (24/7/2025), sekitar pukul 22.00 Wita.
Ketua Tim (Katim) Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan penipuan ke warga negara Asing asal Malaysia.
AKP Andi Reza menyebut, ketiga orang tersebut dilakukan penangkapan setelah sangat meresahkan masyarakat yang sudah banyak tertipu. Bahkan penipuannya dilakuan sampai korbannya warga negara asing.
“Perbuatan terduga pelaku itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp150 juta,” kata AKP Andi Reza, Rabu (30/7/2025).

Akibar perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 6 tahun penjara.
“Maraknya penipuan online tersebut, kami berpesan dan meminta kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam bersosial media,” imbuhnya.