MAKASSAR, SULSEL — Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria lanjut usia bernama Rusdi (61 tahun), setelah menipu seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, setelah dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Rusdi melakukan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan anak korban sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi yang bisa membantu meloloskan sang anak melalui jalur “orang dalam”.

Tergiur bujuk rayu pelaku, korban pun mentransfer uang senilai Rp200 juta ke rekening yang disebut sebagai milik rekan Rusdi, yang kini masih buron. Namun, setelah uang dikirimkan, anak korban tetap gagal dalam seleksi dan Rusdi pun mendadak sulit dihubungi.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku hanya mendapat bagian sebesar Rp 11 juta. Ia mengaku tidak punya pengaruh apa pun dan hanya berharap anak korban bisa lolos murni,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, pada Rabu (16/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah Polrestabes Palembang menerima laporan dari korban. Tim Resmob yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Rusdi di rumahnya tanpa perlawanan.

AKP Wawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan calon siswa dalam seleksi kepolisian, apalagi dengan meminta imbalan uang.

“Proses seleksi anggota Polri dilakukan secara transparan dan ketat. Jangan sampai jadi korban janji palsu,” tegasnya.

Saat ini, Rusdi telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan akan segera diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.