MAKASSAR,SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus berupaya agar pembentukan program Koperasi Merah Putih bisa mencapai 100 persen di Sulsel.
Sejauh ini sudah 2.172 Koperasi Merah Putih telah berdiri dan resmi berbadan hukum, artinya sudah mencakup 71 persen dari total 3.047 kelurahan/desa yang ada di Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pendirian koperasi, demi mencapai target 100 persen sebelum momentum peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Koperasi di bulan Juli 2025 mendatang.
Pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pendirian koperasi, demi mencapai target 100 persen sebelum momentum peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Koperasi di bulan Juli 2025 mendatang.
“Kita harap Sulsel masuk sebagai provinsi yang seluruhnya menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih. Tugas kita adalah memfasilitasi pembentukan, sedangkan pengesahan badan hukum akan diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Jufri Rahman, saat mengikuti rapat evaluasi membahas perencanaan Koperasi Merah Putih, secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Senin 16 Juni 2025.
Meski mayoritas wilayah telah menunjukkan progres signifikan, Jufri menyebut terdapat empat kabupaten dengan realisasi di bawah 50 persen, yaitu Luwu Utara, Luwu Timur, Pangkep, dan Enrekang. Namun, Enrekang telah mengonfirmasi peningkatan realisasi menjadi 52 persen, berdasarkan laporan langsung Wakil Bupatinya.
Di sisi lain, sebanyak lima daerah telah mencapai 100 persen, yaitu Kabupaten Pinrang, Barru, Takalar, serta Kota Parepare dan Kota Makassar.
Kelimanya mendapat apresiasi khusus dari Pemerintah Provinsi karena dinilai berhasil membangun ekosistem koperasi berbasis desa dan kelurahan secara tuntas.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ikatan Notaris yang telah berperan aktif dalam proses percepatan pendirian koperasi melalui bantuan penerbitan akta notaris,” pungkas Jufri Rahman. (Muh.Nasruddin)