Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar pada Senin, (27/10/2025) pagi.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ini secara resmi memberhentikan Bripka Teguh Sutrisno (NRP 84020076) anggota personel Polrestabes Makassar secara in absentia.

Langkah itu sejalan dengan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka Teguh terbukti sah meninggalkan tugas tanpa keterangan sah sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 atau selama enam bulan berturut-turut.

Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun keputusan pemberhentian ini berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 serta ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengakui bahwa yang bersangkutan diketahui sudah tidak pernah masuk dinas sejak tahun 2023.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama 6 bulan tidak masuk sama sekali. Sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,”tegasnya.

Arya mengingatkan, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab berlapis yang tidak dapat diabaikan. Sehingga ia berharap seluruh anggota kepolisian dapat menjalankan kewajiban tanggung jawab tersebut.

“Personel kan dalam tugasnya masing-masing itu mempunyai tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh personel dari anggota yang ada di Polrestabes ini itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika anggota kepolisian bekerja dengan penuh tanggung jawab, maka hal itu juga akan menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri. Lebih jauh lagi, hal itu juga akan membuat situasi Kamtibmas lebih kondusif.

“Kalau dengan masyarakat sudah bekerja dengan baik, insyaallah kepercayaan masyarakat didapat, dan situasi makin kondusif. Tapi kalau ada anggota yang melanggar, ini kan juga menurunkan citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, situasi juga nanti tidak bisa kondusif,” terangnya.(JY)