Rastranews.id, Makassar – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar melakukan razia minuman keras (miras). Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), agar tetap kondusif.
Razia tersebut dipimpin Kapolsek Panakkukang, Kompol Hj. Ema Ratna,
didampingi Kanit Sabhara AKP Marthen Bunga, Kanit Provost IPDA Patta Duni, Panit Opsnal IPDA Muh. Ikbal, personel Resmob, piket Intelkam, serta piket SPKT Regu I Polsek Panakkukang.
Petugas melakukan razia di wilayah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras oleh sekelompok pemuda, serta adanya penjual miras jenis ballo yang masih beroperasi.
“Dalam kegiatan razia kemarin di Kelurahan Pampang, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras serta seorang penjual miras yang masih menjual miras jenis ballo. Dari hasil razia, kami berhasil mengamankan sekitar 35 liter Ballo,” ujar Kompol Ema, Rabu (24/12/2025).
Kompol Ema menambahkan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, terutama menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Barang bukti berupa minuman keras Ballo selanjutnya diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik miras dan para pemuda yang terlibat pesta miras diberikan pembinaan serta imbauan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolsek Panakkukang juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan di lingkungannya dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.(JY)

