Rastranews.id, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah dalam rangkaian konflik antarwarga di Sapiria, Kecamatan Tallo.
Ketiganya berinisial K, R, dan I, seluruhnya telah teridentifikasi dan diamankan pada Jumat (21/11).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyebut aksi pembakaran tersebut berkaitan dengan bentrokan yang juga menewaskan seorang warga beberapa hari sebelumnya.
“Ada kaitan secara langsung antara tertembaknya almarhum C dengan terjadinya pembakaran yang terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya.
Devi menambahkan, konflik yang terjadi bukan hanya persoalan pidana, tetapi merupakan masalah sosial yang sudah berlarut-larut dan memerlukan penanganan menyeluruh.
“Ini bukan cuma permasalahan hukum, tapi juga permasalahan sosial yang cukup kompleks di sana,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi seluruh pihak, mulai pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat, untuk menciptakan kembali rasa aman di wilayah tersebut.
Para pelaku pembakaran dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterangan saksi dari dua kubu guna mengurai peran masing-masing dalam bentrokan yang terjadi.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu pelaku penembakan terkait insiden tawuran sebelumnya. Namun, masih ada sepuluh orang berstatus buronan polisi yang kini dalam pengejaran.
“Kita melakukan pengejaran terhadap 10 orang DPO yang telah melarikan diri di berbagai tempat. Ini sekarang sementara kita cari,” tegas Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan.
Dansat Brimob Polda Sulsel ini memastikan, data seluruh pelaku tawuran hingga pelaku pembakaran rumah sudah dikantongi dan akan segera ditangkap.
“Yang DPO 10 orang adalah pelaku tawuran, baik itu yang menggunakan busur, maupun yang melakukan pembakaran. Jadi data-datanya sudah ada, tinggal kita mencari. Karena semuanya sudah lari dari lokasi kejadian ini,” tuturnya. (MA)


