MAROS, SULSEL – Pria berinisial AMP (28) di Kabupaten Maros, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandai, Polres Maros. AMP diamankan polisi usai diduga menganiaya istri sirinya, MBR (20) yang sedang hamil 8 bulan.
Kapolsek Mandai Iptu Erwin, mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Mandai, pada Jumat (15/8/2025) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti rekaman video saat kejadian dan hasil visum korban.
“Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Erwin kepada wartawan, Selasa (18/8/2025).
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mandai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Erwin.
Erwin menyebut, dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Rabu (13/8/2025) dini hari. Korban yang tidak terima dianiaya kemudian melaporkan suaminya itu ke Polsek Mandai.
“Jadi korban pada malam itu setelah dianiaya datang melaporkan dirinya ke Polsek Mandai bahwa dia telah dipukul suami sirinya, korban tersebut dianiaya dan dia hamil 8 bulan,” sebut Erwin.
Erwin mengungkapkan, korban sudah sering dianiaya oleh pelaku. Penganiayaan itu dialami korban sejak tinggal bersama suami sirinya itu di Kota Ambon, Maluku.
“Kalau menurut korban bahwa dia sudah sering dianiaya suaminya, bahkan setelah pindah dari Ambon ke Makassar itu di situ tinggal berdua dan sering dianiaya oleh suaminya,” bebernya.
Kasus KDRT ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video beredar, tampak pelaku menganiaya istrinya hingga korban menangis histeris. Pelaku menganiaya korban usai ditegur menonton video porno.(JY)