Rastranews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak karyawan swasta mulai menanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan dicairkan. THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan pemerintah.

Aturan mengenai THR bagi karyawan swasta telah diatur melalui regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan batas waktu tertentu sebelum hari raya keagamaan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, hingga besaran THR Lebaran 2026 bagi karyawan swasta.

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh sekitar 20 Maret 2026, maka THR karyawan swasta paling lambat harus dibayarkan sekitar 13 Maret 2026.

Meski begitu, dalam praktiknya banyak perusahaan memilih mencairkan THR lebih awal agar para pekerja memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Syarat Karyawan yang Berhak Menerima THR

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pekerja berhak menerima tunjangan ini, yaitu:

• Memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

• Berstatus karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

• Masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan saat THR dibayarkan

Dengan ketentuan ini, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja.

Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja di perusahaan. Berikut perhitungannya:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

2. Masa kerja 1–12 bulan

THR diberikan secara proporsional, dengan rumus:

(masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.

Gaji yang menjadi dasar perhitungan biasanya meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Sanksi tersebut antara lain:

• Denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan

• Teguran tertulis

• Pembatasan kegiatan usaha

• Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan ketenagakerjaan

• Meski dikenakan denda, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja.

THR Jadi Andalan Pekerja Jelang Lebaran

Bagi banyak pekerja, THR menjadi salah satu tambahan pendapatan yang sangat dinantikan menjelang Lebaran. Dana tersebut biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya mudik, belanja kebutuhan keluarga, hingga persiapan perayaan hari raya.

Karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tepat waktu agar para pekerja dapat merasakan manfaatnya menjelang perayaan Idul Fitri.

Dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, karyawan swasta dapat memperkirakan bahwa THR Lebaran 2026 seharusnya cair paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, selama memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut. (*)