Rastranews.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) kini dapat menyampaikan laporan melalui Posko THR 2026 yang disediakan pemerintah.
Posko ini dibuka oleh (Kemnaker) sebagai sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan pembayaran THR sekaligus mendapatkan layanan konsultasi terkait hak-hak mereka.
Berdasarkan informasi resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal seputar THR maupun Bantuan Hari Raya (BHR), seperti siapa saja yang berhak menerima, cara perhitungan THR, hingga persoalan khusus seperti kondisi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, layanan pengaduan akan mulai dibuka H-7 sebelum Idulfitri, mengikuti batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Posko THR ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, ataupun dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut. Pemerintah memastikan setiap laporan pekerja akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Cara Melapor THR 2026
Pekerja dapat menyampaikan laporan atau melakukan konsultasi terkait THR melalui beberapa cara, baik secara online maupun langsung.
1. Melalui website
• Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
• Login atau daftar akun Siap Kerja
• Pilih menu Pengaduan THR
• Pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat bekerja
• Pilih nama perusahaan dan isi data serta permasalahan yang ingin dilaporkan
• Kirim laporan
2. Konsultasi online
• Akses laman yang sama
• Pilih menu Konsultasi THR
• Pilih wilayah perusahaan
• Gunakan fitur percakapan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas
3. Melalui WhatsApp
• Pekerja juga dapat menyampaikan laporan atau konsultasi melalui WhatsApp di nomor 081280001112.
4. Datang langsung ke posko
Bagi yang ingin melapor secara langsung, Posko THR juga tersedia secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. (*)

