RastraNews.id, Makassar— Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta peringatan Hari Raya Nyepi.

Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di wilayah Kota Makassar.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh aktivitas usaha diminta wajib tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menghargai umat Hindu yang akan memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan THM selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).

Meski demikian, Munafri memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal selama Ramadan, termasuk agenda Safari Ramadan yang akan menyasar berbagai wilayah di Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menilai momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi sekaligus penguatan nilai spiritual dan kebhinekaan.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap edaran tersebut bukan sekadar bentuk ketaatan administratif, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.

“Kita ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” ujarnya.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan dan peringatan Nyepi di Kota Makassar dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai keagamaan. (rls/mu)