MAKASSAR, SULSEL – Kasus penembakan Aiptu Noval, anggota Polres Pelabuhan Makassar, yang sebelumnya diduga dilakukan oleh Aldi Monyet, seorang daftar pencarian orang (DPO) begal, kini terungkap dengan fakta mengejutkan. Ternyata, luka tembak yang dialami Aiptu Noval bukan disebabkan oleh DPO begal, melainkan oleh adik kandungnya sendiri, yang juga merupakan anggota Polri aktif.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar. Saat itu, tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.
Namun, dalam situasi yang tidak terduga, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, Aiptu Noval mengalami luka tembak yang serius dan harus menjalani operasi serta dirawat inap selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Kejadian ini terungkap setelah kasus tersebut diajukan untuk proses Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ke Kejati Sulsel. Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, pada Selasa (15/7/2025).
Dalam ekspose tersebut, Agus Salim didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda), Alham.
Ekspose RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, serta jajaran Kejari Makassar. Alasan pengajuan RJ ini adalah karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP.
Korban, Wahyuddin alias Noval (44), adalah kakak kandung tersangka dan juga seorang anggota Polri. Usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Luka yang dialami korban telah sembuh, dan korban telah kembali beraktivitas normal. Korban juga telah mengajukan permohonan RJ, dan tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, dan tersangka bukanlah residivis.
Setelah ekspose, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini dengan mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Sebelumnya, Aiptu Noval sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar akibat luka tembak di bagian dada. Peristiwa ini terjadi saat dia hendak menangkap Aldi Monyet, seorang pelaku begal yang DPO, di kawasan Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar, pada Sabtu (3/5/2025) dini hari.