RastraNews.id, Makassar – Seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kepulauan Selayar, ditemukan meninggal dunia di kamar 401 Mulia House, Jalan S. Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar. Polisi mengungkap, korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dipicu rasa cemburu.
Kasus ini berhasil diungkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini. Terduga pelaku berinisial EB (40), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tamalanrea, diamankan di rumahnya pada Rabu malam (20/5/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Wawan Suryadinata, menjelaskan korban pertama kali check in di penginapan tersebut pada 17 Mei 2026 bersama seorang pria yang identitasnya masih didalami polisi.
Kecurigaan muncul setelah korban tak kunjung keluar kamar meski masa sewanya telah berakhir. Karyawan hotel kemudian melakukan pengecekan.
“Saat dicek melalui jendela, korban ditemukan dalam keadaan terlentang dan sudah tidak bergerak dengan darah di hidung dan mulut,” jelas AKP Wawan.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, polisi menyebut EB mengakui perbuatannya. Pelaku diduga mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang telah dihancurkan ke dalam air mineral milik korban.
Motifnya diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
“Pelaku memberikan minuman itu saat korban bangun tidur. Keesokan harinya ia kembali ke hotel dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri dari luar jendela,” lanjutnya.
Polisi juga mengungkap, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat mencari informasi melalui Google terkait efek overdosis obat. EB mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah diamankan aparat kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna menjalani autopsi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

