Rastranews.id, Makassar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama unsur Tripilar Kelurahan Masale menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dengan fokus penertiban pedagang petasan di sepanjang Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Senin (29/12/2025).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 18.25 Wita tersebut menyasar aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menjajakan petasan di bahu jalan dan lokasi terlarang karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Camat Panakkukang, Ari Fadli, menegaskan bahwa penertiban pedagang petasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi demi keamanan dan kenyamanan bersama. Petasan memiliki risiko tinggi, apalagi jika dijual di tepi jalan yang padat aktivitas,” ujar Ari Fadli.
Ia menambahkan, pihak kecamatan bersama Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran dan pembinaan kepada pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan PK5.
Pedagang diminta tidak lagi berjualan petasan di ruang publik yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban.
Patroli Trantibum ini melibatkan Wadanru Satpol PP Kota Makassar BKO Kecamatan Panakkukang, anggota Regu I Putra dan Regu II Putri, serta unsur Tripilar Kelurahan Masale.
Selain penertiban, personel juga melakukan monitoring wilayah untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Hingga patroli berakhir, kondisi di sepanjang Jalan Boulevard terpantau tertib dan terkendali.
Pemerintah Kecamatan Panakkukang mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. (MU)

