Rastranews.id, Makassar – Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan Alif (20) lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jl. Jipang Raya, Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (2/9/2025).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menerangkan, sebelum kejadian meraka sama-sama minum minuman keras jenis Ballo.

Pada saat korban sementara minum, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung. Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk mengambil sebilah golok.

Tidak lama setelah itu, Alif kembali ke TKP dan langsung menebas korban satu kali hingga mengakibatkan luka robek pada tulang rusuk bagian kiri.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas dari kepolisian Polsek Rappocini segera mendatangi TKP dan mengamankan Alif bersama satu buah golok yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke mako Polsek Rappocini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alif tega minikam korban lantaran tersinggung akibat ucapan korban yang membandingkan pendidikan anaknya dengan pelaku, “ucap Wahiduddin, Rabu (3/9/2025).

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wahiduddin.(JY)