Rastranews.id, Gowa – Seorang pria berinisial RR (45) ditangkap Unit Reskrim Lipan Bajeng Polsek Bajeng Polres Gowa setelah menganiaya pamannya sendiri, S (63).
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Aidy Ihsan mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 25 Agustus 2025, di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang.
“Motifnya karena pelaku dalam keadaan mabuk dan tersinggung akibat salah paham dengan pamannya,” jelas Aidy saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Kejadian bermula saat RR menelpon korban untuk menanyakan keberadaannya.
Begitu mengetahui sang paman ada di rumah, pelaku langsung mendatangi lokasi dalam keadaan emosi.
Setiba di rumah, RR melontarkan kata-kata kasar sebelum memukul pelipis kiri dan bibir korban. Korban yang mencoba menghindar justru terbentur pintu.
Tak berhenti di situ, pelaku mencabut sebilah badik dan nyaris menikam korban.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh seorang warga yang sigap menahan tangan pelaku dan merebut senjata tajam itu.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bajeng. Tim Lipan Bajeng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RR di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya. Ia kini ditahan di Mapolsek Bajeng dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Kemarin sudah dipertemukan untuk mediasi karena korban adalah pamannya sendiri,” tambah Aidy.(JY)