Rastranews.id, Banggai – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Adapun tersangka yang diserahkan ke Kejari Banggai yakni, GAS (24), HS (41), IK (39), AR (39), FH (33) dan AB (31). Penyerahan tahap dua itu, dilakukan usai berkas perkara kasus pencurian tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan Jumat (7/11/2025), menyusul Surat Kejaksaan, yang menyatakan berkas perkara sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP serta penadah dalam Pasal 480 ayat 2 KUHP memenuhi syarat formil dan materil.

“Benar, kemarin kami telah menyerahkan para tersangka berikut barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana dan Ahmad Jalaludin,” kata Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.

Raden mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025) pagi, di Gudang Beras milik H. Usman warga Desa Kamiwangi, Toili Barat, Banggai yang dilakukan oleh lima tersangka.

“Beras curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka AB warga Desa Karya Makmur sebanyak 13 karung atau 1,3 ton. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, memastikan setiap perkara dapat ditangani tuntas dan profesional,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyelidikan, hingga pelimpahan tahap II kepada jaksa.

“Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” pungkas Kapolsek.(JY)