Rastranews.id, Makassar – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kanwil DJP Sulselbartra, bekerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Tenggara dan Kejati Sulsel, menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, Muhammad Syarifuddin beserta barang bukti, di Kejaksaan Negeri Makassar.
Tersangka Syarifuddin merupakan direktur PT. Ghina Jaya Petroleum perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan berbagai cara.
Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selanjutnya, untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari para pelanggan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.800.245.227,00 (satu miliar delapan ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP).
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak, dengan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar YFR Hermiyana.
YFR Hermiyana juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Kata dia, melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Lebih lanjut, YFR Hermiyana menekankan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Ia menyampaikan bahwa dengan menjunjung prinsip tersebut serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad membenarkan pihaknya telah menerima tahap 2 tindak pidana perpajakan tersebut.
“Kemarin (Senin) kami terima tahap dua nya. Kami akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan, “jelas Arifuddin Achmad, Selasa (11/11/2025).(JY)

