RastraNews.id, Makassar – Hampir enam bulan setelah status perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelapor, Nizar Herman, mengeluhkan belum ditangkapnya tersangka oleh pihak Polsek Tamalanrea.

Menurut Nizar, lambannya penanganan kasus tersebut membuat dirinya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Padahal, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Saya berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Statusnya sudah tersangka, tetapi sampai sekarang belum juga ditangkap. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” kata Nizar dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel yang dibuat pada 4 Januari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di CV Sulawesi Sukses Mandiri yang berlokasi di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 11 Februari 2026.

Meski demikian, menurut Nizar, perkembangan perkara setelah itu nyaris tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Ia mengaku beberapa kali mempertanyakan perkembangan penyidikan karena tersangka belum juga diamankan.

“Kami sebagai pelapor tentu berharap ada kepastian hukum. Kalau memang sudah tersangka, seharusnya proses penegakan hukumnya juga berjalan sehingga masyarakat tidak mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Muhammad Ismail, membenarkan bahwa terlapor telah berstatus tersangka. Namun, ia mengatakan penyidik masih terus melakukan upaya pencarian karena yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat sesuai identitasnya.

“Status yang bersangkutan memang sudah tersangka. Namun, kasus ini bukan ditangani sejak saya menjabat di sini. Saya baru masuk sekitar bulan Mei, sehingga perkara ini sudah berjalan sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengerahkan anggota untuk mendatangi rumah tersangka sesuai alamat pada KTP. Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, yang bersangkutan sudah lama tidak tinggal di lokasi tersebut.

“Kami sudah menyuruh anggota mengecek rumahnya sesuai alamat KTP. Menurut tetangganya, yang bersangkutan sudah tidak pernah datang lagi. Nomor telepon yang kami miliki juga sudah tidak aktif,” katanya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan tersangka, termasuk menelusuri informasi melalui keluarga dan kerabat serta menempatkan anggota untuk memantau kemungkinan keberadaan yang bersangkutan.

“Kami juga sudah memasang anggota untuk memantau. Kami mencoba mencari petunjuk melalui istri atau keluarganya. Kalau ada informasi baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Muhammad Ismail menilai kemungkinan tersangka telah mengetahui dirinya sedang dicari sehingga tidak lagi berada di alamat yang tercantum dalam identitasnya.

“Kalau melihat kondisinya, kemungkinan dia tahu kalau sedang dicari. Karena itu kami tetap melakukan pencarian. Setelah saya menerima perkembangan perkara ini, saya langsung memerintahkan anggota Resmob melakukan pencarian kembali, tetapi hasilnya masih sama, yang bersangkutan belum ditemukan,” jelasnya.

Ia juga meminta pelapor maupun pihak perusahaan agar segera menyampaikan apabila memperoleh informasi baru mengenai keberadaan tersangka.

“Kalau dari pihak pelapor atau perusahaan mengetahui keberadaan yang bersangkutan, tempat kerjanya, atau memiliki informasi mengenai keluarga maupun nomor teleponnya, mohon disampaikan kepada kami atau kepada penyidik. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Muhammad Ismail menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut dan membuka komunikasi dengan pelapor selama proses pencarian tersangka masih berlangsung. (*)