Kejati Sulsel juga mengimbau, kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.(M Faiz)
Halaman