LUWU, SULSEL – Setelah dua tahun berstatus buronan, pria bernama Wahidin akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bersama Resmob Polres Morowali dan Resmob Polres Luwu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA, saat Wahidin bekerja sebagai sopir dump truck di salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, mengatakan keberhasilan ini berkat koordinasi lintas sektor antara kejaksaan dan kepolisian.

“Penangkapan terhadap buronan Wahidin merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, dan Resmob Polres Morowali,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Begitu mendapat informasi keberadaan buronan, Tim Tabur Kejari Luwu bergerak menuju Morowali dengan pengawalan ketat.

Perjalanan melintasi Danau Matano hingga akhirnya tiba di Polres Morowali, pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Sekitar pukul 11.40 WITA, tim resmi menerima penyerahan Wahidin dari Polres Morowali. Pada sore harinya, terpidana dibawa ke Luwu dan tiba di Polres Luwu pukul 23.17 WITA.

Diketahui, kasus yang menjerat Wahidin bermula pada 24 Juni 2022. Ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang Babinsa TNI di Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Perkara itu sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Belopa. Pada 23 November 2022, PN Belopa menjatuhkan putusan bebas terhadap Wahidin. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya Nomor 250 K/Pid/2023, MA mengabulkan kasasi JPU dan menyatakan Wahidin bersalah melakukan tindak pidana terang-terangan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka. Wahidin dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Namun saat dipanggil eksekusi pada Mei 2023, ia tidak pernah hadir meski sudah tiga kali dipanggil resmi.

Wahidin kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Morowali selama dua tahun.

Selama proses penangkapan hingga pemindahan ke Luwu, Wahidin bersikap kooperatif sehingga tidak menimbulkan kendala berarti.

“Selanjutnya terpidana Wahidin akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegas Zulmar.(JY)