RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro mulai menyiapkan transformasi Terminal Regional Daya menjadi pusat logistik dan terminal ekspedisi barang modern.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mengurangi kemacetan di wilayah utara Kota Makassar.

‎Direktur Utama Perumda Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, mengatakan pengembangan tersebut merupakan strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan terminal yang selama ini belum digunakan secara maksimal.

‎”Ke depan kami merancang Terminal Regional Daya menjadi terminal ekspedisi atau terminal logistik, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai tempat naik turun penumpang,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

‎Menurut Elber, Terminal Regional Daya memiliki luas sekitar 12 hektare. Namun, area yang digunakan untuk operasional terminal penumpang AKAP dan AKDP baru sekitar satu hingga dua hektare, sehingga masih tersedia sekitar 10 hektare yang dapat dikembangkan menjadi kawasan bisnis dan logistik.

‎Ia menjelaskan, seluruh aktivitas perusahaan ekspedisi yang saat ini tersebar di sejumlah ruas jalan di kawasan utara Makassar direncanakan dipusatkan di Terminal Daya. Selain menciptakan kawasan usaha yang lebih tertata, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi kemacetan akibat aktivitas bongkar muat di luar terminal.

‎Perumda Terminal Makassar Metro saat ini masih melakukan sosialisasi kepada asosiasi perusahaan ekspedisi dan akan melibatkan pemerintah kecamatan dalam proses relokasi secara bertahap.

‎Selain pengembangan terminal logistik, Perumda juga menyiapkan sejumlah proyek investasi, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan depan terminal yang telah menarik minat investor.

Di sisi kelembagaan, Perumda Terminal Makassar Metro juga tengah mempersiapkan perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) guna memperluas peluang investasi dan kerja sama bisnis. Pengembangan kawasan Terminal Daya ditargetkan berlangsung secara bertahap pada 2026 hingga 2027. (*)