Rastranews.id, Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka tambahan yang ditahan pada Rabu (11/3/2026) berinisial UN. Ia diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah UN memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun, setelah kondisi kesehatannya dipastikan membaik, penyidik menilai yang bersangkutan sudah dapat menjalani proses hukum termasuk penahanan.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan lima orang tersangka pada Senin (9/3/2026), yakni BB (mantan Penjabat Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT AAN), RE (Direktur PT CAP), HS (tim pendamping Pj Gubernur), serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam perkara ini, tersangka UN dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut guna menyelamatkan keuangan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan.(JY)