Keduanya belum diperiksa saat proses penyidikan lantaran dalam proses pengusutan kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini memiliki keterbatasan waktu.
“Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan, waktu selesai penahanan. Karena kita kan kalau OTT itu terbatas oleh penahanan, karena kita nangkap orang kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi itu kalau tidak salah itu 60 hari, kalau yang penerima itu 120 hari, sejak pertama kali ditahan,” terang Asep.
Namun, Asep tak menjawab dengan lugas saat disinggung apakah Bobby Nasution akan dihadirkan dalam persidangan.
Asep merespon diplomatis saat disinggung soal pendalaman keterlibatan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi proyek jalan ini.
“Terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN (Bobby Nasution). Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari Jaksa KPK),” ujar Asep.
Diketahui, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang telah lebih dahulu diadili.
Bahkan belum lama ini keduanya telah dituntut hukuman oleh jaksa KPK.
Dalam persidangan Akhirun Piliang dan Rayhan dengan agenda pemeriksaan saksi Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut, terkuak soal pergeseran APBD 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025. Di mana peraturan itu diteken Bobby pada 13 Maret 2025.
Diduga peraturan itu menjadi cikal bakal proyek pembangunan dua ruas jalan yaitu Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara yang berujung rasuah.
Saat itu hakim bahkan sempat memerintahkan Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.
KPK sebelumnya sempat memberikan penjelasan mengapa Rektor USU Muryanto Amin masuk pihak yang diperiksa sebagai saksi.


