Rastranews.id, Jakarta – Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu segera diadili menyusul dilimpahkannya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan pada Rabu (12/11/2025).

Tak hanya Topan Ginting, berkas perkara Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, juga dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.

“Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya. Sidang bersifat terbuka,” tutur Budi.

KPK sebelumnya menyatakan membuka peluang menghadirkan dan memeriksa Dedy Rangkuti (DR) atau Dedy Iskandar Rangkuti (DIR) yang merupakan sepupu kandung BobbyNasution dan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting Dkk.

“Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya Saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian Saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keteranganya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Bukan tanpa alasan peluang menghadirkan Dedy Iskandar Rangkuti dan Muryanto Amin dalam persidangan. Sebab, keduanya telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus ini, namun tak hadir alias mangkir.

“Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” ungkap Asep.