Rastranews.id, Gowa – Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai DPRD Gowa menerima berbagai aspirasi dari Kesultanan Gowa bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa, serta sejumlah elemen masyarakat, pada Rabu (5/8/2026).
Fahmi menegaskan, aspirasi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 merupakan aspirasi yang sah dan konstitusional sehingga layak ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pencabutan perda tersebut diperlukan sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat sekaligus untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, serta menghormati nilai sejarah, budaya, dan eksistensi Kesultanan Gowa.
“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah,” ujar Fahmi dalam pernyataan resminya.
Ia mengatakan, DPRD akan menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk menginisiasi, membahas, dan mengawal proses pencabutan perda tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya unsur adat, budayawan, akademisi, serta masyarakat Kabupaten Gowa.
Fahmi turut mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kondusivitas daerah selama proses pembahasan hingga pencabutan perda berlangsung.
“DPRD berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap marwah dan sejarah Kesultanan Gowa,” tutupnya. (Jay)

