Rastranews.id, Makassar— Suara aspirasi buruh kembali menggema di Balai Kota Makassar, Kamis (30/10/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menerima langsung perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang datang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026.
Dalam audiensi tersebut, FSPMI menyampaikan harapan agar kebijakan upah tahun depan benar-benar mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Mereka juga meminta dilibatkan secara aktif dalam forum Dewan Pengupahan sebagai bentuk representasi dan keadilan bagi buruh di Kota Makassar.
Organisasi ini diketahui memiliki lebih dari 1.200 anggota yang tersebar di berbagai sektor industri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Appi menyampaikan apresiasinya atas sikap tertib dan dialogis para buruh dalam menyampaikan pendapat.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman FSPMI yang datang menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib, dan damai,” kata Appi di halaman Balai Kota Makassar.
Appi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar selalu membuka ruang diskusi dalam membahas persoalan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan berinteraksi agar hubungan antara buruh dan pemerintah semakin baik ke depannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk berdialog langsung bersama perwakilan FSPMI.
“Dalam waktu dekat saya akan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menemui Bapak Ibu sekalian guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian bersama,” tutur Appi.
“Mudah-mudahan dari pertemuan hari ini kita bisa menemukan jalan keluar terbaik. Apalagi kami terus menyiapkan program untuk membantu teman-teman buruh,” lanjutnya.
Selain menyoroti kebijakan upah, Appi juga memaparkan sejumlah program perlindungan pekerja rentan yang telah dijalankan Pemkot Makassar, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan rencana penambahan jaminan hari tua bagi pekerja sektor informal.
“Dana APBD yang berasal dari masyarakat tentu harus kembali kepada masyarakat, salah satunya melalui program-program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan warga Makassar,” tutup Appi. (MU)

