MAKASSAR, SULSEL – Ribuan buruh eks karyawan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Kabupaten Bantaeng mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa kejelasan hak dan status.

Hal itu diketahui, setelah sejumlah perwakilan buruh didampingi sejumlah anggota DPRD Bantaeng menyalurkan aspirasi terkait persoalan tersebut, di Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (17/7/2025).

Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Hasriani, yang turut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah amggota Komisi D, menegaskan bahwa ia hadir untuk mendampingi para buruh yang merasa tidak mendapat perlindungan.

“Ada tiga tuntutan utama dari para eks karyawan. Pertama, klarifikasi dan transparansi kondisi perusahaan. Kedua, pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan. Dan ketiga, kejelasan status bagi mereka yang dirumahkan, termasuk kompensasi yang layak sesuai aturan ketenagakerjaan,” beber Hasriani.

Ia juga mengungkapkan bahwa pendampingan hukum terhadap para buruh saat ini telah dilakukan oleh LBH Makassar, yang ikut hadir dalam aksi-aksi sebelumnya.

“Ada yang sudah di-PHK tapi tidak menerima hak pesangon. Ada juga yang masih dirumahkan tapi tidak tahu status dan kompensasi yang akan diterima. Ini adalah bentuk ketidakpastian yang harus segera diakhiri,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha mengatakan bahwa pihaknya merespons serius keluhan dan tuntutan para eks karyawan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang mengalami PHK massal.

Andi Aan mengungkapkan bahwa mereka mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi atas kebijakan PHK dan membayar hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, termasuk gaji dan upah lembur yang tertunggak hingga tiga tahun.

“Kurang lebih ada sekitar 2.000 pekerja yang terdampak PHK dari PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Para buruh menuntut transparansi, kejelasan status, dan pembayaran hak-hak mereka yang belum terpenuhi,” ujar politisi Partai NasDem itu.