Rastranews.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu H dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, atau rudapaksa terhadap pelapor berinisial SH, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Perbuatan itu terjadi berulang sejak 2023 hingga 2025.
Dalam sidang pemeriksaan, DKPP mengungkap bahwa tindakan tersebut terjadi lima kali di waktu dan tempat berbeda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Kasus tersebut juga telah ditangani oleh Polres Wajo, yang hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
DKPP menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo.
“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain menjatuhkan sanksi kepada H, DKPP juga memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena dinilai lamban menindaklanjuti hasil kajian terkait peristiwa kekerasan tersebut.
Kelambanan itu dimanfaatkan oleh teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Wajo sebelum kasusnya diproses, dan pengunduran diri itu sempat disetujui oleh Bawaslu RI.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Dari jumlah itu, satu orang dijatuhi sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, satu mendapat peringatan, dan tujuh lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, bersama Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(JY)

