Rastranews.id, Jeneponto – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Implementasi Transaksi Pembayaran Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemerintah desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/38/BUPATI tersebut menjadi tindak lanjut kebijakan nasional terkait percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong transformasi digital demi tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Dalam edaran itu, Bupati mengimbau seluruh perangkat daerah, BUMD, camat, kepala UPT dinas/satuan pendidikan, hingga kepala desa dan lurah untuk mulai mengalihkan pengelolaan transaksi dari sistem tunai ke sistem nontunai berbasis digital.

Berbagai instrumen pembayaran digital didorong untuk digunakan dalam setiap transaksi, mulai dari kartu debit/kredit, ATM, mobile banking, internet banking, hingga QRIS. Pemanfaatan transaksi nontunai juga dioptimalkan untuk pembayaran kewajiban perpajakan, retribusi daerah, tagihan listrik dan air, layanan kesehatan, serta berbagai transaksi keuangan lainnya.

Tak hanya itu, seluruh aparatur pemerintahan diminta menjadi role model dalam penerapan pembayaran digital guna mendukung Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Bupati Jeneponto menegaskan, digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan langkah strategis untuk memperkuat disiplin administrasi dan menutup celah potensi penyimpangan.

“Transformasi digital adalah kebutuhan, bukan pilihan. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam penggunaan transaksi nontunai agar tata kelola keuangan semakin transparan dan modern,” tegasnya.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis penerapan transaksi pembayaran digital akan semakin masif hingga ke tingkat desa. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital daerah sekaligus meningkatkan daya saing Jeneponto di era transformasi teknologi. (*)