RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya merealisasikan janji politik melalui perluasan program pembebasan iuran atau retribusi sampah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut kembali disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tamalate di Vinue CPI, Sabtu malam (6/9/2026).
Program iuran sampah gratis ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat, sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari rumah.
Di Kecamatan Tamalate, program tersebut kini telah menjangkau 15.177 kepala keluarga (KK).
Rinciannya, sebanyak 1.926 KK pelanggan listrik 450 VA dan 7.381 KK pelanggan 900 VA telah mendapatkan pembebasan iuran sampah. Sementara pada 2026, program diperluas kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 1.300 VA, dengan tambahan 5.870 KK.
“Jadi tahun 2025 lalu 450 sampai 900 VA, tahun ini insyaallah kita akan naikkan sampai 1.300 VA,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, perluasan program akan dilakukan melalui proses pendataan dan survei lapangan untuk memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria.
Munafri pun meminta camat, lurah, serta jajaran RT/RW memastikan rumah warga yang telah terdata diberikan tanda berupa stiker sebagai penanda penerima pembebasan iuran sampah.
“Rumah-rumah yang sudah didata harus diberikan tanda, diberikan stiker supaya tidak ada lagi perdebatan di bawah bahwa rumah yang sudah ada stikernya adalah rumah yang bebas membayar iuran sampah,” katanya.
Namun, Munafri menegaskan pembebasan iuran sampah tidak berarti masyarakat lepas dari tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.
Warga penerima program tetap diwajibkan mendukung pengelolaan sampah dari sumbernya dengan melakukan pemilahan sampah di rumah.
“Tapi syaratnya satu, sampahnya harus dipilah,” tegasnya.
Menurut Munafri, kebijakan tersebut bertujuan membangun kesadaran bahwa kebersihan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Ini kita lakukan karena kita mau Makassar ini bersih, Makassar ini indah, Makassar ini sehat,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat bersama pemerintah dapat mewariskan Kota Makassar yang lebih baik bagi generasi mendatang.
“Kita ingin mewariskan kepada generasi kita berikutnya kota yang indah, kota yang cantik, kota yang bersih, kota yang sehat,” ujar Munafri.
Selain program iuran sampah gratis, Munafri juga menyinggung penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tamalate.
Ia menegaskan Pemkot Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan. Namun, aktivitas tersebut harus tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak menggunakan lokasi yang dilarang.
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berdagang, tidak pernah melarang untuk berjualan. Mencari nafkah silakan, tetapi jangan melakukan kegiatan perdagangan di tempat yang dilarang. Karena ada hak-hak orang lain yang harus kita hormati juga di sana,” pungkasnya. (*)


