Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.
Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.

“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya.
Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.
Langkah ini merupakan upaya memastikan program tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya, tetapi juga menghasilkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
“Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota,” pungkas Munafri.
Kini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Jalan Pengabdian MULIA yang mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat kurang mampu.
Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.
“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdy Mochtar.
Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.