JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (1/7/2025), membahas pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli oleh beberapa kepala daerah. RDP ini dihadiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia melalui aplikasi Zoom.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengungkapkan banyaknya keluhan yang diterimanya melalui media sosial terkait penetapan staf khusus dan tenaga ahli.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi keuangan bagi daerah dan mempertanyakan aturan yang mengatur pengangkatan tersebut.
“Kami ingin menegaskan melalui forum ini agar BKN, Kemenpan-RB, dan Kemendagri dapat mempertegas aturan kepada kepala daerah terkait pengangkatan staf ahli dan staf khusus. Apalagi sebelumnya, Kepala BKN telah mewanti-wanti agar tidak ada pengangkatan tersebut,” tegas Taufan.
Ia juga mengingatkan ketiga kementerian/lembaga untuk memeriksa secara cermat apakah pengangkatan tersebut didasarkan pada kebutuhan atau hanya sebatas keinginan kepala daerah.
“Kita harus tegas. Jika memang diperkenankan, perlu dikaji ulang. Namun, jika sudah tidak bisa, harus ada sanksi yang disiapkan agar kepala daerah bisa patuh,” tambah Taufan.
Mantan Wali Kota Parepare ini, juga menekankan pentingnya keseriusan dalam menuntaskan persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus memikirkan hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.
“Kita sudah memberikan target akhir penyesuaian anggaran belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.