RastraNews.id, Makassar — Komitmen menghadirkan kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar.

Tim gabungan Pemkot Makassar yang terdiri dari Satpol PP bersama unsur Kecamatan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026).

Sebanyak 15 lapak yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase direlokasi secara bertahap, masing-masing 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar.

Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan agar aktivitas masyarakat berjalan lebih lancar dan nyaman.

Plt Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menuturkan pihaknya telah mendata 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase di dua ruas jalan tersebut.

“Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum serta fasilitas sosial,” jelasnya.

Ivan menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah Kecamatan Wajo telah melakukan penyuratan sejak tahun 2023 sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang.

Pada November 2025, pemerintah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, kemudian pada Januari 2026 diberikan SP 3 sebagai tahapan akhir sebelum penertiban dilaksanakan.

“Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Menurutnya, relokasi dilakukan karena adanya urgensi perbaikan saluran drainase serta pengembalian fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana mestinya.

Saat ini pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi yang representatif sebagai tempat relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.

Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan kondusif tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang disebut kooperatif dan sebagian membongkar lapaknya secara mandiri.

“Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambah Ivan.

Ia juga mengungkapkan, beberapa lapak bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum.

“Kami menegaskan penataan ini bukan semata penertiban, melainkan upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (rls/mu)