Palu – Pesan berantai beredar di media sosial menyebut akan ada demonstrasi besar berlangsung di Kota Palu, Senin (1/8/2025) besok.

Menanggapi itu, Polda Sulteng memastikan polisi siap untuk melakukan pengaman agar demonstrasi berjalan aman dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Lanjut dirinya mengingatkan, agar massa aksi harus waspada terhadap pihak luar yang berpotensi melakukan provokasi. Sehingga aspirasi yang disampaikan sesuai dengan tuntutan.

“Agar tidak berlanjut dengan tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah, fasilitas umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran,” imbaunya.

Sugeng juga mengingatkan bahwa Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

“Polda Sulteng dan Polres jajaran akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan mitra kamtibmas di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya,” pungkas dia.

Di sisi lain, AKBP Sugeng meminta kepada pihak sekolah baik SMA, SMK atau bahkan SMP untuk mengingatkan para pelajarnya tidak terlibat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, terlebih saat jam-jam pelajaran.

Ia juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum,” tutupnya. (AR)