RastraNews.id, Makassar — Kemenangan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam gugatan praperadilan tidak serta-merta menutup pintu penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai masih memiliki ruang hukum yang luas untuk memanggil kembali hingga menetapkan ulang status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara, Herman, menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil dan prosedur hukum acara, bukan menyentuh substansi atau materi pokok perkara.

“Harus dipahami bahwa praperadilan itu tidak berkenaan dengan pokok perkara. Praperadilan hanya terkait misalnya prosedur penahanan, prosedur penetapan tersangka, atau prosedur penangkapan. Tidak ada kaitannya dengan objek perkara,” ujar Herman.

Menurut Herman, putusan gugatan yang memenangkan pemohon sama sekali tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Karena itu, penyidik maupun majelis hakim di peradilan pidana tetap berwenang melanjutkan proses hukum materiil.

“Secara hukum memang tidak menghapus kedudukan hukum apakah dia tersangka atau saksi. Praperadilan ini tidak menghalangi berjalannya materi perkara,” jelasnya.

Terkait mekanisme hukum pascaputusannya status tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, Herman menyebut APH hanya perlu memperbaiki celah prosedur administrasi penyidikan yang sebelumnya dinilai cacat formil.

“Kalau pun dinyatakan tidak sah, maka aparat penegak hukum tentu kembali memenuhi prosedur dan mekanisme untuk menjadikan seseorang tersebut menjadi tersangka kembali,” terangnya.

“Kewenangan APH adalah membuat prosedur dan mekanisme baru yang sesuai dengan hukum acara pidana,” pungkas Herman.

Dengan demikian, peluang pemanggilan Bahtiar Baharuddin, baik sebagai saksi maupun proses penetapan tersangka ulang, tetap terbuka lebar selama penyidik mampu melengkapi dan memperbaiki keabsahan prosedur hukum acara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)