Izhar mengakui, warga memang menang mulai pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Sekarang, kata dia, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, adalah melalui Peninjauan Kembali (PK).

“Banyak hal yang harus kita pelajari, saya sudah sampaikan tadi bahwa Pemkot akan melakukan peninjauan kembali (PK). Untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti baru, saya rasa ini sangat penting. Karena, mengingat di PN yang pertama itu pembuktiannya sangat minim,” jelasnya.

“Jadi saya optimis bahwa dalam PK ini, Pemkot bisa menang atas perkara Jalan Gatot Subroto. Biarkanlah Pemkot diberikan ruang dan waktu dulu, karena ini kan kita pejabat baru harus betul-betul menelaah,” sambungnya.

Disebutkan Izhar, ini menyangkut keuangan. Ketika salah membayar, satu rupiah pun itu harus dipertanggung jawabkan. Ini yang digunakan APBD untuk ganti rugi.

“Jangan sampai kita membayar, justru bermasalah di belakang. Ini permasalahan 2013 pembebasannya, putusan kasasi 2022,” terangnya.