Kini, mereka kehabisan semua. Rumah sudah tidak ada, harta sudah dijual untuk membiayai proses hukum yang panjang dan melelahkan. Tak lagi mampu membayar kontrakan, mereka mengungsi di lokasi umum, membawa serta keluarga, anak-anak dan istri.
“Kami akan tetap tinggal di sini, sampai ada pengembalian uang atau keputusan pembayaran. Kami sudah bangkrut. Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan,” tegas Abu.
Sebagai rakyat, mereka mempertanyakan ke mana arah keadilan ketika pemerintah justru mengingkari putusan pengadilan. Mereka menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo, kalau Anda melihat ini, jangan diam. Bantu kami. Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ucap Abu.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, warga dirikan tenda ini terkait dengan jalanan yang ada di Jalan Gatot Subroto. Dimana saat ini prosesnya sementara berjalan.
“Melakukan pemasangan tenda-tenda yang sarana dan prasarana itu digunakan pejalan kaki, itu kami larang. Ini kan permasalahan di masa lalu, bagaimana masa lalu ini kita kaji dulu baik-baik apakah memang pernah terjadi pembayaran atau tidak,” kata Izhar.