RastraNews.id, Palu — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memastikan belum ada satu pun perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di wilayah Kota Palu yang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Fakta itu terungkap setelah Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Hasil koordinasi dengan Kadis ESDM Sulteng tadi siang, belum ada satu pun perusahaan tambang galian C yang memperoleh RKAB. Semuanya masih dalam proses, kemungkinan masih ada kekurangan dokumen sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Imran kepada wartawan, Senin (17/5/2026).

Imran menegaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah agar pemerintah daerah tidak keliru dalam melakukan penarikan pajak maupun retribusi pengukuran MBLB.

Menurutnya, Bapenda sebelumnya menerima permintaan dari sejumlah pengusaha tambang terkait penarikan pajak dan retribusi. Namun sebelum mengambil langkah, pihaknya memilih berkonsultasi terlebih dahulu ke BPKP.

“Kami diminta berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memastikan perusahaan mana saja yang sudah memiliki RKAB, mana yang belum, dan mana yang masih berproses. Ini supaya penarikan pajak atau retribusi tidak menyalahi aturan,” ujar mantan Asisten III Setda Kota Palu itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan adanya koordinasi dari Bapenda Kota Palu terkait legalitas perusahaan tambang galian C.

“Tadi memang Pak Imran bersama staf datang berkoordinasi dengan Kadis ESDM meminta data perusahaan pertambangan yang sudah memiliki RKAB, yang belum, maupun yang masih dalam proses,” kata Sultanisah.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru terdapat tujuh perusahaan tambang galian C di Sulawesi Tengah yang telah memperoleh RKAB. Namun seluruhnya berada di luar Kota Palu.

“Sudah ada tujuh perusahaan yang RKAB-nya terbit, sebagian berada di Kabupaten Donggala dan sebagian lagi di Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Sultanisah menambahkan, mayoritas perusahaan tambang lainnya masih terkendala proses administrasi dan kelengkapan dokumen perizinan.